Tampilkan postingan dengan label Catatan Dunia Medis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Dunia Medis. Tampilkan semua postingan

Manfaat Gerakan Sholat Bagi Kesehatan

Manfaat Gerakan Sholat Bagi Kesehatan

Sholat sebenarnya telah memberikan manfaat kesehatan yang cukup besar bagi kehidupan. Bhakan tidak hanya dari gerakannya namun dimulai dari berwudlu ( bersuci ), gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa hebatnya baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional.

Di dalam buku berjudul “Ketika Dokter Memaknai Sholat” dengan penulis Dr. Bahar Azwar, SpB-Onk, seorang dokter spesialis bedah-onkologi ( bedah tumor ) lulusan FK UI. Di dalam bukunya beliau menuliskan menjabarkan makna gerakan sholat serta manfaat sholat dan gerakan-gerakannya secara medis?

Semoga dengan membaca artikel ini pembaca lebih mampu memahami. Berikut manfaat kesehatan dari sholat yang dikutip dari beberapa sumber :

A. Manfaat dalam berwudhu

1. Manfaat Wudlu

Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan. Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban. Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kalu kulit sering kering akan sangat berbahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman. Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit). Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp. Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!!

2. Keutamaan Berkumur Berkumur-kumur

Dalam bersuci berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut.

3. Istinsyaq berarti menghirup air dengan lubang hidung

Melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring). Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman.Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan istinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat dicegah.

4. Begitu pula dengan pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki yang tak kalah pentingnya untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.

B. Manfaat Gerakan Sholat

1. Berdiri tegak


Manfaat Gerakan Sholat Bagi Kesehatan

Manfaat Kesehatan Sholat Berdiri lurus adalah pelurusan tulang belakang, dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang.

Berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar tlinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening (limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

2. Takbir

Merupakan latihan awal pernapasan. Paru-paru adalah adalah pernapasan Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor). Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru.




3. Dan mengangkat tangan berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar.


4. Ruku’
Manfaat Gerakan Sholat Bagi Kesehatan

Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot- otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemih sehingga gangguan prostate dapat dicegah

5. Sujud Mencegah Wasir Sujud mengalirkan getah bening dari tungkai perut dan dada ke leher karena lebih tinggi. Dan meletakkan tangan sejajar dengan bahu ataupun telinga, memompa getah bening ketiak ke leher. Selain itu, sujud melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat. Ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada di sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.



Sujud
Gerakan sujud tergolong unik. Sujud memiliki falsafah bahwa manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang di dalami Prof. Soleh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?

Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang.

Setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidk akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam shalat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam.

Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diamdiam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud. Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari- jari kaki dan tangan.

Sujud adalah latihan kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

Masih dalam posisi sujud, manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ- organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

Setelah melakukan sujud, kita melakukan gerakan duduk. Dalam shalat terdapat dua jenis duduk: iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot- otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih. Saat tawarru’, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

Pada dasarnya, seluruh gerakan shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung dengan lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar

Sujud Bikin Cerdas
Shalat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!

Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan salat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab salat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan salat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?

Perindah postur
Gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan salat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.
Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan.
Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

Mudahkan persalinan
Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

Perbaiki kesuburan
Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih

6. Duduk di antara dua sujud

Duduk setelah sujud terdiri dari dua macam yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

7. Gerakan salam yang merupakan penutup sholat, dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelenturan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah bening di leher ke jantung.

C. Manfaat Sholat Malam Malam hari biasanya dingin dan lembab. Kalau ditanya, paling enak tidur di waktu tersebut. Banyak lemak jenuh yang melapisi saraf kita hingga menjadi beku. Kalau tidak segera digerakkan, sistem pemanas tubuh tidak aktif, saraf menjadi kaku, bahkan kolesterol dan asam urat merubah menjadi pengapuran. Tidur di kasur yang empuk akan menyebabkan urat syaraf yang mengatur tekanan ke bola mata tidak mendapat tekanan yang cukup untuk memulihkan posisi saraf mata kita. Jadi sholat malam itu lebih baik daripada tidur. Kebanyakan tidur malah menjadi penyakit. Bukan lamanya masa tidur yang diperlukan oleh tubuh kita melainkan kualitas tidur. Dengan sholat malam, kita akan mengendalikan urat tidur kita.

Sholat Lebih Canggih dari Yoga “Apakah pendapatmu sekiranya terdapat sebuah sungai di hadapan pintu rumah salah seorang di antara kamu dan dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali. Apakah masih terdapat kotoran pada badannya?”. Para sahabat menjawab : “Sudah pasti tidak terdapat sedikit pun kotoran pada badannya”. Lalu beliau bersabda : “Begitulah perumpamaan sholat lima waktu. Allah menghapus segala keselahan mereka”. (H.R Abu Hurairah r.a).

Jika manfaat gerakan sholat kita betul, maka sangat luar biasa manfaatnya dan lebih canggih daripada yoga. Siapa yang berani mengembangkan teknik gerakan sholat ini secara ilmiah ? Belum lagi manajemen yang terkandung dalam bacaan sholat. Seperti doa iftitah yang berarti mission statement (dalam manajemen strategi). Sedangkan makna bacaan Alfatihah yang kita baca berulang sampai 17 kali adalah objective statement. Tujuan hidup mana yang lebih canggih dibandingkan tujuah hidup di jalan yang lurus, yaitu jalan yang penuh kebaikan seperti diperoleh para orang-orang shaleh seperti nabi dan rasul?

Subhanallah bahwa Islam itu memang penuh dengan kuasa Allah Swt.

Metode Persalinan Water Birth Mengurangi Rasa Nyeri


Metode Water Birth

Mendengar 2 kata "water birth" akan membawa kita pada persepsi suatu metode persalinanan yang dilakukan di dalam air. Kebanyakan dari kita di Indonesia menganggap metode persalinan di dalam air ini merupakan metode yang baru padahal sebenarnya metode persalinan water birth ini sudah dikenal jauh sebelumnya. Dalam buku sejarah medis, kelahiran air pertama tercatat adalah di awal tahun 1800 di Perancis. Maju cepat hampir 150 tahun kemudian di mana Anda menemukan baik jumlah literatur tentang penelitian yang serius ini sebagai metode alternatif persalinan di Uni Soviet, di negara Uni Soviet pada tahun 60-an oleh Igor Tjarkovsky, untuk selanjutnya persalinan water birth ini berkembang di Perancis diakhir tahun 1960-an, di Amerika Serikat pada tahun 1961 dan beberapa Negara di asia, Waterbirth telah dikenal sejak lama. Tapi kalo di Negara kita, Indonesia, baru mengenal Waterbirth pada tahun 2006. nah, padahal sekarang sudah tahun 2012, tapi kenyataannya water birth masih sangat jarang ditemui dirumah sakit pada umumnya, hanya beberapa di Rumah Sakit di Indonesia yang sudah memberikan pelayanan water birth bagi yang ingin memilih jalan ini.

Apa itu Water Birth ?

Secara prinsip, persalinan dengan metode water birth tidaklah jauh berbeda dengan metode persalinan normal di atas tempat tidur, hanya saja pada metode water birth persalinan dilakukan di dalam air sedangkan pada persalinan biasa dilakukan di atas tempat tidur. Perbedaan lainnya adalah pada persalinan di atas tempat tidur, calon ibu akan merasakan jauh lebih sakit jika dibandingkan dengan persalinan menggunakan metode water birth. Ada yang mengatakan persalinan dengan water birth dapat mengurangi rasa sakit hingga mencapai 40-70%.

Metode Persalinan Water Birth Mengurangi rasa nyeri

rileks
Pada persalinan dengan metode water birth, calon ibu akan dimasukan ke dalam kolam berisi air hangat pada saat memasuki bukaan ke-enam.Tujuannya agar kulit vagina menjadi tipis dan lebih elastis sehingga akan lebih mudah untuk meregang saat kepala bayi keluar melewati vagina, bahkan dikatakan jika persalinan berjalan lancar maka tidak perlu sampai harus merobek perineum (bibir vagina. Selain itu, air hangat pada kolam juga akan memberikan rasa nyaman, tenang dan rileks, pada keadaan rileks ini tubuh akan melepaskan endorphin (semacam morfin yang dibentuk oleh tubuh sendiri)untuk mengurangi rasa sakit. Air hangat juga mampu untuk menghambat impuls – impuls saraf yang menghantarkan rasa sakit, membuat persalinan tidak begitu terasa berat.

Pada persalinan dalam air ini, suami juga memiliki peran yang sangat penting di dalam kelancaran persalinan, yaitu dengan melakukan pemijatan pada punggung ibu yang bertujuan untuk memberikan rasa rileks dan nyaman kepada ibu saat persalinan dilakukan di dalam kolam. Persalinan dengan metode water birth ini berlangsung kurang lebih 1-2 jam setelah bukaan keenam dimana pada persalinan biasa membutuhkan waktu hingga 8 jam.

Kemudian setelah bayi lahir maka dokter akan mengangkat bayi ke permukaan air untuk diberikan ASI pertama kali. Kebanyakan ibu kadang merasa khawatir bayi mereka akan tersedak, tetapi sebenarnya hal tersebut tidak akan terjadi karena pada saat bayi sudah berada diluar, bayi tersebut masih bernafas melalui ari – ari dan tali pusat yang masih tersambung ke perut ibu, sehingga tidak akan menjadi masalah bagi bayi yang dilahirkan di dalam air.

Peralatan yang Dibutuhkan dalam Persalinan Water Birth


birth poolPersalinan dengan metode water birth ini juga sudah banyak diterapkan di beberapa pusat kesehatan dan rumah sakit di Indonesia seperti di Jakarta dan Bali. Beberapa peralatan yang diperlukan dalam water birth adalah kolam plastik berukuran cukup besar (diameter 2 meter) dengan benjolan – benjolan dibagian bawahnya agar ibu tidak merosot saat persalinan berlangsung. Ketinggian air di dalam kolam juga harus diatur supaya berada di atas pusar baik saat ibu dalam posisi duduk, jongkok atau tiduran. Posisi saat melahirkan dapat dilakukan sebebas mungkin bisa sambil duduk, menghadap ke belakang atau terserah nyamannya si ibu.

Selain itu juga diperlukan water heater dan termometer untuk menjaga suhu air agar tetap dalam suhu 35-38ºC. Hal ini bertujuan agar bayi tidak merasakan perbedaan suhu yang ekstrem antara di dalam perut dengan di luar dan agar bayi tidak mengalami hipotermia. Suhu air yang hangat juga menjadi sebab mengapa bayi sesaat setelah dilahirkan di dalam air tidak akan menangis, karena bayi masih merasa berada di dalam kandungan akibat suhu air yang tetap hangat. Air yang digunakan juga air suling yang steril dan tidak mengandung kuman sehingga tidak akan menimbulkan infeksi apabila tertelan.

Seperti yang telah disebiutkan bahwa negara kita, Indonesia, baru mengenal Waterbirth pada tahun 2006. Klinik bersalin yang menerapkan metode Waterbirth di Indonesia ada di 3 tempat yaitu di yayasan Bumi Sehat di Ubud Bali, di BPS Bidan Kita di Klaten Solo dan di klinik Rumah Bersalin yang beralamatkan di Jl. Wijaya Jakarta

Kenapa sih harus melakukan persalinan di dalam air?


Saat melahirkan di dalam air, rasa nyeri akan berkurang ketimbang saat melahirkan di atas ranjang. Pasalnya, sirkulasi darah uterus lebih baik, sehingga sang ibu yang akan melahirkan merasa lebih rileks.

Apakah tidak bermasalah bagi sang bayi?


Di rahim, bayi tidak bernafas seperti bayi yang ada di darat, karena kadar prostaglandin-nya masih tinggi sehingga otot diafragma belum berfungsi. Untuk itu, tidak jadi masalah bagi bayi yang baru lahir meluncur di dalam air, asalkan begitu lahir, langsung diambil.

Tetapi metode Waterbirth ini perlu dipertimbangkan bagi sang ibu yang kondisinya tidak memungkinkan untuk memakai metode ini, seperti bagi ibu yang memiliki kondisi preeklamasia (ada kemungkinan bayi prematur, bayi kembar, sungsang, pendarahan, infeksi herpes), karena virus herpes tidak mati di air hangat, sehingga dapat menular pada bayi yang baru lahir.

Apa sih kelebihan & Kekurangan dari metode Waterbirth ?


Kelebihan:
  • Rasa nyeri saat melahirkan berkurang dibandingkan dengan melahirkan di atas tempat tidur, dan proses persalinan akan lebih cepat ketimbang melahirkan di darat.
  • Kenapa nyeri berkurang?, karena adanya relaksasi terhadap seluruh otot tubuh karena berendam dalam air hangat (yang steril) yang telah diatur dalam suhu 34 derajat celcius, nah…….saat tubuh sang ibu merasa lebih rileks, tubuh ibu akan mengeluarkan hormon endorphin untuk mengurangi rasa nyeri. Jadi berkurang rasa nyerinya. Perineum menjadi lebih elastis dan relaks, robekan/episiotomi dapat dihindarkan.
  • Ketika proses persalinan, sang ibu dapat mengubah-ubah posisi sesuai keinginan.
  • Metode Waterbirth ini memberikan manfaat bagi bayi : Karena otot lebih relaks, panggung lebih terbuka lebar, sehingga bayi keluar lebih lancar.
  • Air kolam yang hangat membuat bayi berasa masih di dalam air ketuban.

Kelebihan lainya adalah :

  • Kondisi yang tenang selama hamil akan direkam oleh janin dan mempengaruhi kepribadian serta kecerdasan bayi dalam rahim.
  • Mengurangi rasa mual, muntah dan pusing.
  • Menciptakan jiwa yang seimbang sehingga pertumbuhan jiwa bayi menjadi lebih sehat.
  • Memperlancar jalannya proses persalinan dan meminimalkan rasa sakit sampai sekitar 80%.
  • Meningkatkan produksi ASI.
  • Dapat lebih mengontrol emosi dan perasaan.
  • Mencegah kelelahan yang berlebih saat proses persalinan.
  • Menurunkan resiko vagina robek atau pengguntingan disekitar vagina untuk mempermudah persalinan.
  • Karena terendam dalam air, otot otot yang bekerja selama kehamilan akan lebih rileks sehingga persalinan akan berjalan lancar, karena rasanya seperti habis berenang, segar dan tak berkeringat.
  • Bayi lebih bersih karena tidak banyak darah yang keluar.
Kekurangan :

Rasa nyaman pada sang ibu saat berendam di dalam air membuat sang ibu malas untuk mengejan.

Persyaratan :

  • Lebih baik selalu didampingi suami, karena peran suami sangat penting dalam memberikan dukungan bagi ibu dan janin.
  • Latihan dilakukan rutin dari awal kehamilan.
  • Memiliki kemauan yang kuat dan rajin berlatih dirumah.
  • Keberhasilan metode ini sangat tergantung pada keseriusan ibu dalam mempersiapkan kelahiran.
  • Tidak dapat dilakukan oleh ibu yang memiliki panggul kecil , sehingga harus melahirkan dengan caesar.
  • Bila bayi beresiko sungsang lebih baik hindari melakukan waterbirth, karena harus dioperasi saecar.
  • Bila sang ibu memiliki penyakit herpes, bisa beresiko menularkan penyakit tersebut melalui mata, selaput lendir dan tenggorokan bayi, karena kuman herpes dapat bertahan di air.
  • Tidak dapat dilakukan jika air ketuban pecah terlebih dahulu. Karena dikhawatirkan air akan terminum oleh bayi dan tersangkut diparu parunya.
kontraindikasi :
  • Calon ibu yang memiliki panggul sempit,
  • Bayi lahir sungsang atau melintang
  • Ibu yang sedang dalam perawatan medis
  • Plasenta previa (di mana plasenta tidak normal dataran rendah)* Sebuah kondisi medis komplikasi kehamilan seperti diabetes, pre-eklampsia, penyakit jantung dll
Tips melahirkan di air:

  • Pertama-tama yang penting kemauan dan keyakinan untuk melahirkan di air.
  • Mengikuti senam hamil saat kehamilan, untuk pernafasan dan kelenturan lubang vagina sehingga memudahkan kelahiran si bayi.
  • Untuk media kolamnya Anda tidak perlu khawatir, karena biasanya rumah sakit yang melayani melahirkan di air menyediakan fasilitas untuk itu. Dan untuk menjaga kesterilan, setiap ibu mendapat 1 kolam.
  • Menyiapkan data lengkap, seperti cek laboratorium.
Berikut ini beberapa tips lain yang harus Anda persiapkan untuk melahirkan di air:
  • Sebelum memutuskan untuk melahirkan di air, terlebih dahulu diskusikan dengan dokter kandungan Anda. Apakah dokter dan pihak rumah sakit tempat Anda akan melahirkan telah dilengkapi dengan tub khusus untuk tempat melahirkan. Jika pihak rumah sakit tidak menyediakan tub spesial, mereka akan memberikan saran dimana rumah sakit yang menyediakan fasilitas melahirkan di air lengkap dengan fasilitasnya.
  • Jika Anda memang sudah memilih untuk melahirkan di rumah sakit, pastikan bahwa rumah sakit tersebut mempunyai kebijakan yang waterbirth friendly dan bersedia menerima proses melahirkan di air.
  • Siapkan segala sesuatunya, bahkan jika rumah sakit belum memiliki tub khusus untuk melahirkan di air, Anda harus mulai mencari referensi sejak sekarang.
Yang perlu Anda ketahui seputar persalinan di air:
  • Secara teknis, melahirkan di air sama saja dengan melahirkan secara normal, yang membedakan hanya tempatnya. Melahirkan di air menggunakan kolam bersalin khusus (birth pool) yang biasanya berukuran besar (berdiameter 2 meter).
  • Di dalam tub spesial tersebut terdapat benjolan-benjolan yang berfungsi untuk menahan posisi ibu saat melahirkan agar tidak terperosot. Ibu juga dapat mengatur posisinya sendiri saat melahirkan, misalnya sambil duduk, tiduran maupun berdiri, terserah bagaimana posisi nyaman si ibu.
  • Selain tub yang di desain secara spesial, fasilitas pendukung lainnya adalah pompa pengatur yang berfungsi agar air tetap bersirkulasi. Water heater agar air tetap hangat dan termometer untuk mengukur suhu kolam.
  • Ibu akan masuk ke dalam tub ketika sudah mencapai pembukaan 7. Prosesi melahirkan ini biasanya berlangsung lebih cepat yaitu 1,5 - 2 jam.
  • Kolam tempat untuk melahirkan harus berada dalam keadaan steril. Air yang dialirkan harus hangat dan steril, selain untuk menciptakan lingkungan yang sama dengan lingkungan di dalam rahim, air hangat juga dapat membunuh bakteri dan virus.
  • Air yang dialirkan biasanya sebatas payudara ibu, hal ini dimaksudkan agar dokter dapat tetap mengawasi kontraksi saat melahirkan terhadap si ibu. Suhunya juga disesuaikan dengan suhu tubuh, yaitu sekitar 37 derajat Celcius. Besarnya angka derajat itu memiliki kesamaan dengan air ketuban. Hal ini juga sangat baik untuk sang bayi, agar tidak merasakan perbedaan suhu yang ekstrem antara di dalam perut dengan di luar dan mencegah agar bayi tidak mengalami hipotermia (suhu tubuh terlalu rendah) atau hipertermia (suhu tubuh terlalu tinggi).
  • Airnya menggunakan air suling, sehingga pasien tidak perlu takut jika terminum. Selain itu, disajikan bebauan aromaterapi serta musik rileksasi.
  • Air hangat dapat membuat kulit vagina menjadi elastis sehingga proses kelahiran lebih mudah dan cepat. Kolam berisi air hangat itu, memberikan rasa nyaman, tenang, dan rileks. Sehingga membuat proses mengejan tidak terlalu berat. Air hangat juga mampu menghambat implus-implus saraf yang mengantarkan rasa sakit. Selain itu, vagina akan menjadi lebih elastis, dan lunak. Sehingga proses mengejan tidak perlu terlalu keras. Cukup pelan-pelan, bahkan bila lancar kemaluan tidak perlu dijahit.
  • Tenaga medis yang diperlukan untuk melahirkan di air diantaranya dokter kandungan, dokter anak, bidan, asisten bidan, perawat bayi, serta teknisi yang menjaga stabilitas generator kalau sewaktu-waktu mati.
  • Jangan panik ketika bayi beberapa saat berada di dalam air dan tidak menangis ketika telah keluar dari rahim ibu. Bayi akan tetap bernapas selama tali ari-ari masih tersambung dengan perut ibu. Melalui tali ari-ari ini bayi dapat tetap bernapas. Tali ari-ari akan segera di potong oleh dokter setelah bayi tidak berada di dalam air. Dan ketika bayi berada di permukaan maka bayi baru mulai bernapas dan menangis.
  • Setelah bayi lahir, pastikan si ibu mengangkat dan menggendong si bayi agar tercipta kontak antara ibu dan bayi. Dan sangat baik bagi para ibu, jika saat bayi lahir, Anda langsung menyusuinya.
Metode Persalinan Water Birth Mengurangi rasa nyeri

Bagaimana?? Tertarik kah untuk mencoba?

Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam water memang memebutuhkan biaya yang lebih banyak. Beberapa tahun terakhir mungkin sekitar 5juta belum ditambah perawatan lainnya. Saya jamin pasti akan menjadi pengalaman berharga seumur hidup.

Peraturan Pemerintah Terbaru ASI Eksklusif

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

ASI Eksklusif sangat banyak manfaatnya dapat dilihat [DISINI]. Namun masih banyak yang belum memberikan perhatian yang serius terhadap manfaat tsb. Iklan yang menawarkan SUSU FORMULA dan ironisnya banyak pula tenaga kesehatan yang juga tidak memperhatikan tersebut bahkan malah mendorong penggunaan susu formula baik secara langsung menawarka ataupun memisahkan perawatan ibu dan anak. Sampai sekarangpun hal tersebut masih menjadi isu terkini. Hakekatnya penurunan AKB yang masih tinggi juga dapat diturunkan dengan ASI Eksklusif dimana akan semakin bayak bayi yang sehat dan otomatis akan mengurangi kejadian kesakitan dan menurunkan AKB.

Namun, sekarang para ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif kepada anaknya bisa lebih tenang dan nyaman karena pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif pada 1 Maret 2012.

PP itu menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula.


Peraturan Pemerintah Terbaru ASI Eksklusif  

Adapun isi dari PP tersebut sebagai berikut :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MENIMBANG :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

  1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
  2. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
  3. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
  4. Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
  5. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  8. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2

Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:

  1. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
  2. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
  3. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif
BAB II
TANGGUNG JAWAB


Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 3

Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

  1. menetapkan kebijakan nasional terkait program pemberian ASI Eksklusif;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;
  3. memberikan pelatihan mengenai program pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan tenaga konselormenyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya;
  4. mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan nonformal bagi Tenaga Kesehatan;
  5. membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusifdi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dankegiatan di masyarakat;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan ASI Eksklusif;
  7. mengembangkan kerja sama mengenai program ASI Eksklusif dengan pihak lain di dalam dan/atau luar negeri; dan
  8. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan program pemberian ASI Eksklusif.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 4

Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

  1. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi;
  3. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala provinsi;
  4. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala provinsi;
  5. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberianASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala provinsi;
  6. menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan program pemberianASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;
  7. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 5

Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

  1. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota;
  3. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala kabupaten/kota;
  4. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala kabupaten/kota;
  5. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala kabupaten/kota;
  6. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota;
  7. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota.
BAB III
AIR SUSU IBU EKSKLUSIF


Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.

Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat:
a. indikasi medis:
b. ibu tidak ada; atau
c. ibu terpisah dari Bayi.

Pasal 8

  1. Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh dokter.
  2. Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  3. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Inisiasi Menyusu Dini

Pasal 9

  1. Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.
  2. (Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu.
Pasal 10
  1. Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
  2. Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.
Bagian Ketiga
Pendonor Air Susu Ibu

Pasal 11

  1. Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.
  2. Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: a. permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan; b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI; c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI; d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan e. ASI tidak diperjualbelikan.
  3. Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
  1. Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
  2. Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.
Bagian Keempat
Informasi dan Edukasi

Pasal 13

  1. Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
  2. Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. keuntungan dan keunggulan pemberian ASI; b. gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui; c. akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI; dan d. kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.
  3. Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.
  4. Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga terlatih.
Bagian Kelima
Sanksi Administratif

Pasal 14

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.
  2. Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA


Pasal 15

Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi.

Pasal 16

Dalam memberikan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tenaga Kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi kepada ibu dan/atau Keluarga yang memerlukan Susu Formula Bayi.

Pasal 17

  1. Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  2. Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 18
  1. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produkbayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu Bayi dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
  3. Dalam hal terjadi bencana atau darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  4. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
Pasal 19

Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:

  1. pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil,atau ibu yang baru melahirkan;
  2. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;
  3. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
  4. penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau
  5. pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.
Pasal 20
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.
  2. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
  • mendapat persetujuan Menteri; dan
  • memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Pasal 21
  1. Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuanpendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
  2. Bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Pasal 22

Pemberian bantuan untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/ataukegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. secara terbuka;
  2. tidak bersifat mengikat;
  3. hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan; dan
  4. tidak menampilkan logo dan nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 23
  1. Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
  2. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
  3. Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
  4. Pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 24

Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
  2. Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama penerima dan pemberi bantuan;
b. tujuan diberikan bantuan;
c. jumlah dan jenis bantuan; dan
d. jangka waktu pemberian bantuan.

Pasal 26

  1. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemberi dan penerima bantuan;
b. tujuan diberikan bantuan;
c. jumlah dan jenis bantuan; dan
d. jangka waktu pemberian bantuan.

Pasal 27

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.

Pasal 28


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produkbayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM


Pasal 30

  1. Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.
  2. Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
  3. Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31

Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. perusahaan; dan
b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.

Pasal 32

Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. hotel dan penginapan;
c. tempat rekreasi;
d. terminal angkutan darat;
e. stasiun kereta api;
f. bandar udara;
g. pelabuhan laut;
h. pusat-pusat perbelanjaan;
i. gedung olahraga;
j. lokasi penampungan pengungsi; dan
k. tempat sarana umum lainnya.

Pasal 33

Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:

  1. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;
  2. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;
  3. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;
  4. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;
  5. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;
  6. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
  7. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;
  8. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;
  9. Tidak memberi dot kepada Bayi; dan
  10. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 34

Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.

Pasal 35

Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

Pasal 36

Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 37

(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan,kelompok, maupun organisasi.
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.
(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 38

Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 39

(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
b. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
c. meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;
b. pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi.
(4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 40

  1. Pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 42

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pemberian ASI Eksklusif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 58
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan

COFFIN BIRTH | Persalinan Di dalam Kubur

Persalinan Di dalam Kubur
COFFIN BIRTH | Persalinan Di dalam Kubur

Istilah "Beranak Dalam Kubur" pasti lebih sering kita dengar sebagai judul film horor.

Ternyata hal tersebut tidak hanya sebuah cerita namun suatu kejadian yang pernah terjadi. Melahirkan dalam keadaan meninggal bahkan ketika sudah di dalam peti ataupun kubur pernah terjadi dan hal ini disebut "Coffin Birth".

Coffin birth adalah suatu istilah yang digunakan oleh seorang pemeriksa mayat (coroner) untuk proses kelahiran spontan yang terjadi pada seorang perempuan hamil yang sudah meninggal. Biasanya terjadi beberapa minggu atau bulan setelah si perempuan meninggal. Namun beberapa kasus lebih cepat. Bayi tersebut akan lahir terpisah dengan ibunya dan tentunya sudah dalam keadaan meninggal.

Fenomena ini terjadi ketika gas yang secara alami terbentuk di dalam perut dan daerah panggul pada tubuh seseorang yang sudah membusuk. Gas ini akan memberikan tekanan yang cukup kuat untuk mendorong bayi yang dikandung agar bisa keluar melalui jalan lahir dari tubuh ibunya yang sudah meninggal.

Istilah coffin birth pertama kali didefinisikan dalam bahasa Jerman yaitu Sarggeburt. Fenomena kelahiran ini sebenarnya telah terjadi sepanjang sejarah manusia sebelum adanya teknik pengawetan dengan cara pembalseman pada mayat. Namun sejak teknik pembalseman atau pengawetan lainnya semakin moderen, maka fenomena ini sudah sangat langka terjadi. Karenanya semenjak awal abad ke-21, istilah kelahiran ini sudah sangat jarang muncul di masyarakat.

Para ahli forensik menyatakan bahwa coffin birth atau terkadang di dalam akademik lebih sering disebut dengan kelahiran postmortem bisa memakan waktu beberapa minggu atau bulan baru terjadi.

Hal ini tergantung pada faktor-faktor eksternal seperti suhu di luar tubuh atau dari dalam tubuh perempuan itu sendiri. Karena diperlukan gas yang cukup dari dalam tubuh akibat proses pembusukan untuk terbentuknya suatu dorongan agar janin tersebut keluar.

Boyd Stephens, kepala pemeriksa medis di San Fransisco, seperti dikutip dari USAToday menyatakan fenomena ini tidak akan terjadi pada mayat yang diawetkan dengan cara dibalsem.

Bagaimana penjelasan lebih lanjut tentang etiologi coffin birth?

Etiologi coffin birth tidak sepenuhnya dipahami, karena kondisi ini tidak dapat diprediksi atau direplikasi di bawah kondisi percobaan. Bukti observasi langsung biasanya ditemukan secara kebetulan.

Biasanya, mayat yang dalam proses pembusukan jaringan tubuh menjadi kehabisan oksigen dan tubuh mulai menjadi busuk; bakteri anaerob dalam saluran pencernaan dan berkembang biak sebagai akibat dari aktivitas metabolisme meningkat, pelepasan gas seperti karbon dioksida, metana, dan hidrogen sulfida.

Bakteri ini mengeluarkan exoenzymes untuk memecah sel-sel tubuh dan protein untuk konsumsi yang dengan demikian melemahkan jaringan organ. Meningkatkan kekuatan tekanan difusi gas yang berlebihan ke dalam jaringan yang lemah di mana mereka memasuki sistem peredaran darah dan menyebar ke bagian lain dari tubuh, menyebabkan kedua batang tubuh dan anggota badan untuk menjadi kembung. Proses decompositional melemahkan integritas struktural organ dengan memisahkan lapisan jaringan nekrosis Kembung biasanya dimulai dari dua sampai lima hari setelah kematian, tergantung pada suhu eksternal, kelembaban, dan kondisi lingkungan lainnya.

Setelah volume gas meningkat, tekanan mulai memaksa berbagai cairan tubuh untuk memancark dari semua lubang secara alami. Pada titik ini, selama dekomposisi tubuh mayat yang hamil bahwa membran amnion menjadi teregang dan dipisahkan, dan tekanan gas intraabdominal dapat memaksa eversi dan prolaps rahim, dan akhirnya mendorong keluar janin.

Telah diamati bahwa pada multipara lebih cenderung spontan mengeluarkan janin selama dekomposisi dibandingkan mereka yang meninggal selama pertama mereka kehamilan, karena sifat leher rahim yang lebih elastis.

Beberapa kejadian nyata.....

Kasus dokumentasi berbagai ekstrusi postmortem janin digambarkan dalam Anomali ringkasan medis dan Curiosities of Medicine,

pertama kali diterbitkan pada tahun 1896.

Kasus paling awal disajikan terjadi pada tahun 1551 ketika seorang wanita hamil diadili dan digantung oleh pengadilan dari Spanyol. Empat jam setelah kematiannya, dan sementara tubuh masih tergantung dengan leher, dua bayi mati terlihat jatuh bebas dari tubuh. Ini tidak biasa untuk waktu singkat antara kematian dan kejadian postmortem. Tidak jelas penyebabnya, tidak jelas apakah timbulnya pembusukan dipercepat, atau ada faktor lainnya.

Di kota Brussel, pada tahun 1633,

Seorang wanita meninggal kejang-kejang dan tiga hari kemudian janin itu spontan dikeluarkan.Di Weissenfels, pada tahun 1861, postmortem ekstrusi janin diamati enam puluh jam setelah kematian seorang wanita hamil. Kasus lain dijelaskan, meskipun hanya sedikit menggambarkan penemuan tak terduga dari sisa-sisa janin setelah penggalian. Sebagian besar kasus terjadi sebelum pemakaman;. Dalam beberapa kasus, tubuh berada dalam peti mati sementara dalam kasus lain tubuh masih di ranjang atau pada sebuah usungan jenazah.

Selama akhir abad 19, teknik pembalseman modern yang dikembangkan, dimana senyawa kimia pengawet dan desinfektan (seperti formaldehida) yang dipompa ke dalam tubuh, membilas cairan alami tubuh, dan dengan mereka bakteri yang berkembang selama pembusukan dan menghasilkan gas yang terdiri dari kekuatan aktif dalam pendorongan janin.

Namun, meskipun jarang disebutkan fenomena ini masih diakui oleh ilmu kedokteran dan pada tahun 1904, John Whitridge Williams menulis buku teks kedokteran kebidanan yang mencakup bagian tentang "coffin birth". Pada tahun 2005, tubuh seorang wanita 34 tahun, hamil delapan bulan, ditemukan di apartemennya di Hamburg, Jerman. Tubuhnya membengkak dan berubah warna, dan setelah pemeriksaan awal, ditemukan. Bahwa kepala janin terlihat di lubang vagina. Pada otopsi, pemeriksa medis menemukan bahwa kedua kepala dan bahu janin telah muncul, dan menyimpulkan bahwa itu adalah kasus ekstrusi postmortem janin berlangsung. Wanita itu, yang telah melahirkan dua kali sebelumnya, meninggal karena overdosis heroin. Kasus ini tidak biasa dan kebetulan, sebagai praktisi medis beberapa telah mampu mengamati dan mendokumentasikan kemajuan ekstrusi postmortem janin.

Pada tahun 2008, tubuh seorang wanita 38 tahun, hamil tujuh bulan, ditemukan di sebuah lapangan terbuka empat hari setelah ia menghilang dari tempat tinggalnya di Panama. Sebuah tas plastik berisi kepala, dan dia dalam keadaan dibekap, kasus itu diduga pembunuhan. Tubuh telah terpapar panas tropis dan kelembaban tinggi, dan membengkak dan sangat berubah warna. Pada otopsi, sisa-sisa janin ditemukan di undergarments. Meskipun janin berada dalam keadaan yang sama yaitu dekomposisi, tali pusar masih utuh dan masih menempel pada plasenta dalam rahim.

Untuk meneliti hal ini juga cukup sulit. Ada banyak alasan mengapa budaya ibu dan bayi mungkin dikebumikan bersama-sama, sehingga kehadiran bersama dari sisa-sisa neonatal dan seorang perempuan dewasa tidak diambil sebagai bukti konklusif dari ekstrusi postmortem janin. Namun, dalam penggalian penguburan ada beberapa pedoman umum ketika seorang arkeolog adalah menilai penempatan janin dan dewasa:

Jika sisa-sisa janin ditemukan dalam posisi janin dan seluruhnya dalam rongga panggul dari orang dewasa, janin meninggal dan dikebumikan sebelum pengiriman. Wanita yang hamil tersebut mungkin meninggal karena komplikasi persalinan.Jika bayi ditemukan bersama orang dewasa, dan dengan kepala berorientasi ke arah yang sama dengan orang dewasa tsb, maka bayi itu dikeluarkan, baik secara alami atau dengan sayatan caesar pada waktu kematian, dan selanjutnya dikebumikan.

Bayi yang sebelumnya sudah dikeluarkan juga telah dikebumikan antara atau di samping tibiae (tulang kering), tetapi bayi masih berorientasi pada arah yang sama dengan orang dewasa.Jika sebagian besar sisa-sisa janin berada dalam rongga panggul orang dewasa, namun kaki diperluas dan / atau tempurung kepala terletak di antara tulang rusuk, maka bayi mungkin telah diserahkan dan kemudian ditempatkan di atas badan ibu sebelum penguburan . Karena kedua badan skeletonized, tulang bayi akan tinggal di antara tulang iga ibu dan tulang belakang.

Jika sisa-sisa janin secara lengkap dan dalam posisi rendah dan in-line dengan outlet panggul, dengan kepala yang berlawanan berorientasi dengan yang ada pada ibu (ke arah kaki peti mati atau kuburan), maka ada kemungkinan Coffin Birth. Bukti untuk ekstrusi postmortem janin mungkin masih ambigu ketika sisa-sisa janin ditemukan terletak dalam outlet panggul orang dewasa, sehingga menunjukkan bahwa ekstrusi parsial telah terjadi selama dekomposisi.

Pada tahun 1975, dilaporkan bahwa selama penggalian sebuah kuburan abad pertengahan di Kings Layak, Inggris, sisa-sisa janin tampaknya terletak dalam jalan lahir dari kerangka seorang wanita muda, dengan tengkorak janin eksternal ke outlet panggul dan antara dua femora (tulang paha) dan tulang kaki janin jelas dalam rongga panggul. Kasus lain coffin birth di situs arkeologi telah dijelaskan, seperti pada tahun 1978 di sebuah situs Neolitik di Jerman, di sebuah situs abad pertengahan di Denmark pada 1982, dan pada tahun 2009 di sebuah situs periode awal Kristen di Fingal, Irlandia.

Ada juga banyak kasus di mana sisa-sisa janin ditemukan terpisah dari tubuh ibu, tetapi pengusiran janin tidak melalui jalan lahir, dan pemisahan dari dua badan mungkin dipengaruhi oleh faktor lingkungan eksternal. Proses pemisahan yang sangat luar biasa bahwa istilah tertentu untuk fenomena ini tidak mungkin telah diusulkan untuk komunitas ilmiah. Kasus-kasus ini mungkin memiliki hasil yang sebanding, tetapi mereka tidak kasus ekstrusi postmortem janin.

Pada April 2003, tubuh Laci Peterson terdampar di sebuah pantai dekat San Francisco Bay, yang sedang hamil ketika dia menghilang empat bulan sebelumnya, sementara janin dia telah ditemukan di pantai terpisah. Ketika ditanya oleh media, otoritas medis awalnya berspekulasi bahwa "coffin birth" mungkin telah terjadi. Namun, pada otopsi serviks ditemukan dalam kondisi prepartum. Pemeriksa medis kemudian menyimpulkan bahwa sementara tubuh Peterson berada di teluk, kulit di atas rongga perut telah pecah karena proses decompositional alam. Air laut masuk ke rongga perut dan mencuci sebagian besar organ dalam, bersama dengan janin.

Pada tahun 2007, seorang wanita 23-tahun di India, lebih dari delapan bulan hamil, gantung diri setelah kontraksi mulai. Seorang bayi dilahirkan secara spontan tanpa bantuan dari tubuh wanita, yang ditangguhkan oleh leher. Bayi sehat ditemukan di lantai, masih ditambatkan ke tubuh ibu oleh tali pusat. Penyebab utama dari pengiriman adalah kontraksi dinyatakan normal, yang telah dimulai sebelum kematian, dan karena itu tidak terkait dengan proses dekomposisi. Meskipun ini bukan postmortem ekstrusi janin, mungkin akan disebut sebagai Jika pengiriman postmortem, sebuah istilah yang diterapkan untuk berbagai teknik dan fenomena, dengan pengiriman resultan dari bayi hidup.

Pada tahun 2008, dilaporkan dari Jerman bahwa seorang wanita 23-tahun di trimester ketiga terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor dan mati; janin nonviable ditemukan antara kakinya dampak awal Berikut kendaraan dia dalam. terbakar. Wanita itu tidak dapat melarikan diri karena luka dalam dan kemudian terbakar sampai mati. Penyidik ​​sampai pada kesimpulan bahwa panas ekstrim api membakar habis epidermis dan jaringan subkutan di sekitar rongga perut, setelah itu aspek anterior dari rahim pecah, menyebabkan janin tumpah keluar dari rongga rahim dan mendarat di lantai di antara kedua wanita kaki. Tali pusar masih utuh, dan terhubung janin ke plasenta melalui dinding pecah rahim. Berbeda dengan ibunya yang menderita empat luka bakar tingkat seluruh tubuhnya, tubuh janin relatif tidak rusak. Sebagai penyebab utama dari pemisahan dari tubuh ibu adalah ruptur trauma termal-diinduksi dari rongga perut dan rahim.; karena pemisahan traumatis tidak terkait dengan proses decompositional normal dan karena pengusiran janin tidak melibatkan perjalanan melalui jalan lahir, ini tidak dianggap sebagai kasus ekstrusi postmortem janin/ coffin birth.

Biar bagaimanapun meskipun jarang, Coffin Birth diakui di dunia medis namun penelitian yang terkait dengannya masih sangat sedikit.

Apakah anda berminat meneliti ??
COFFIN BIRTH | Persalinan Di dalam Kubur
COFFIN BIRTH | Persalinan Di dalam Kubur
COFFIN BIRTH | Persalinan Di dalam Kubur
 
Sumber :
Forum.viva.co.id
http://en.wikipedia.org/wiki/Coffin_birth

Sumber picture :
http://parakovacs.postr.hu/cimke/Coffin+Birth