Hak-Hak Konsumen KB (Keluarga Berencana)
Keluarga berencana (disingkat KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
Berikut penjelasan 11 (sebelas) hak yang dimiliki konsumen KB (Keluarga Berencana) yang dapat admin jelaskan :
Hak untuk mengetahui segala manfaat dan keterbatasan pilihan metode perencanaan keluarga.
2. Hak akses.
Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan kepercayaan, suku, status sosial, status perkawinan dan lokasi.
3. Hak pilihan.
Hak untukmemutuskan secara bebas tanpa paksaan dalam memilih dan menerapkan metode KB.
4. Hak keamanan
Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan yang aman dan efektif.
5. Hak privasi
Setiap konsumen KB berhak untuk mendapatkan privasi atau bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain dalam konseling dan pelayanan KB.
6. Hak kerahasiaan
Hak untukmendapatkan jaminan bahwa informasi pribadi yang diberikan akan dirahasiakan.
7. Hak harkat
Yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh penghargaan dan perhatian.
8. Hak kenyamanan
Setiap konsumen KB berhak untuk memperoleh kenyamanan dalam pelayanan.
9. Hak berpendapat
Hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap pelayanan yang ditawarkan.
10. Hak keberlangsungan
Yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaan metode KB secara lengkap dan pelayanan yang berkesinambungan selama diperlukan.
11. Hak ganti rugi
Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.